Thursday 12 November 2015

Polisi Tidur

Mirza Adrian NP
18 September 2015

Bagi pengendara motor, untuk menghindari kemacetan di jalan-jalan utama Ibukota, salah satu alternatif yang bisa diambil adalah menggunakan jalan-jalan kecil kota Jakarta yang saling terhubung hingga penggunaan jalan utama tidak terhindarkan. Apabila opsi ini digunakan, niscaya akan menemukan banyak gundukan di jalan yang memaksa pengendara tersebut untuk mengurangi kecepatan kendaraan. Gundukan-gundukan tersebut dinamakan Polisi Tidur.

Dalam ilmu transportasi, gundukan ini biasa disebut Speed Bump dan memang berfungsi untuk memperlambat laju kendaraan (traffic calming) sehingga sering dipasang di area perumahan atau pos keamanan. Tapi entah kenapa nama Polisi Tidur digunakan oleh masyarakat luas untuk gundukan yang melintang di jalan-jalan Jakarta. Mungkin karena kegunaannya adalah  untuk "mengatur" kecepatan kendaraan seperti polisi dan posisinya horizontal atau tertidur. 

Di Indonesia, polisi tidur biasanya dibangun oleh warga atau penghuni untuk menghindari kecelakaan lalu lintas di area perumahan atau jalan depan rumah mereka. Fungsi utamanya, biasanya adalah untuk mengamankan anak-anak pada saat mereka bermain di depan rumah. Karena pembangunannya adalah hasil dari swadaya masyarakat, desain dan bahan dari polisi tidur pun beraneka ragam, bergantung pada pandangan warga terkait kebutuhan akan kemampuan gundukan yang akan mereka bangun untuk menghentikan kendaraan. Jika dirasa tidak terlalu perlu, gundukan ini dibuat cukup landai dan pendek. Tapi, jika dirasa kebutuhan ini sangat besar, tidak jarang gundukan ini dibuat curam dengan tinggi gundukan mencapai 10 cm sehingga semua kendaraan harus berhenti saat melewati polisi tidur.